Kadipaten Pakualaman atau Negeri Pakualaman atau Praja Pakualaman
didirikan pada tanggal 17 Maret 1813, ketika Pangeran Notokusumo, putra
dari Sultan Hamengku Buwono I dengan Selir Srenggorowati dinobatkan oleh
Gubernur-Jenderal Sir Thomas Raffles [Gubernur Jendral Britania Raya yg
memerintah saat itu] sebagai Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Paku Alam
I.
Status kerajaan ini mirip dengan status Praja Mangkunagaran di
Surakarta. Paku Alaman juga dilengkapi dengan sebuah legiun tetapi tak
pernah menjadi legiun tempur yg besar karena selanjutnya hanya berfungsi
sebagai seremonial & pengawal pejabat Kadipaten. Kadipaten
Pakualaman ialah negara dependen yg berbentuk kerajaan. Kedaulatan
& kekuasaan pemerintahan negara diatur & dilaksanakan menurut
perjanjian/kontrak politik yg dibuat oleh negara induk bersama-sama
negara dependen. Sebagai konsekuensi dari bentuk negara kesatuan yg
dipilih oleh Republik Indonesia sebagai negara induk, maka pada tahun
1950 status negara dependen Kadipaten Pakualaman [bersama-sama dengan
Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat] diturunkan menjadi daerah istimewa
setingkat provinsi dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perekonomian
Seperti banyak kerajaan di pulau Jawa pada umumnya, kegiatan
perekonomian Negeri Pakualaman di dominasi dengan pertanian &
sedikit perdagangan. Pernah tercatat negeri ini mempunyai beberapa
pabrik gula di Kabupaten Adikarto.
Budaya
Negeri Pakualaman berusaha mengembangkan budaya yg mempunyai ciri
berbeda dengan Kesultanan untuk menunjukkan independensi status
pricipality-nya. Hal ini dapat dilihat misalnya dari bentuk pakaian
tradisional yg dikenakan. Pengembangan budaya ini dimulai sejak Pakualam
II.
Sistem Pemerintahan Negeri Paku Alaman
Negeri Paku Alaman, Daerah Pakualaman, Praja Pakualaman, Kadipaten Pakualaman
ialah nama resmi yg dipergunakan oleh monarki terkecil di Jawa Tengah
bagian selatan. Monarki yg didirikan pada tahun 1813 itu berbentuk
Monarki kepangeranan [Principality]. Pemerintahan dijalankan oleh
Pepatih Pakualaman bersama-sama Residen/Gubernur Hindia Belanda untuk
Yogyakarta. Status Pakualaman berganti-ganti seiring dengan perjalanan
waktu. Pada 1813-1816 merupaken negara dependen dibawah Pemerintah
Kerajaan Inggris India Timur [East Indian].
Selanjutnya tahun 1816-1942 merupaken negara dependen Kerajaan
Nederland, dengan status Zelfbestuurende Landschappen Hindia Belanda.
Dari 1942 sampai 1945 merupaken bagian dari Kekaisaran Jepang dengan
status Kooti dibawah pengawasan Penguasa Militer Tentara XVI Angkatan
Darat. Mulai tahun 1945 Negeri kecil ini bergabung & menjadi daerah
Indonesia. Kemudian dengan Kasultanan Yogyakarta membentuk pemerintahan
bersama sampai tahun 1950 saat secara resmi keduanya dijadikan sebuah
daerah istimewa bukan lagi sebagai sebuah negara.
Pertahanan & Keamanan
Pertahanan secara umum dikendalikan oleh pihak Hindia Belanda.
Kadipaten ini diperkenankan memelihara sepasukan kecil yg digunakan
untuk memelihara keamanan & upacara kerajaan.
Nama Raja-raja Praja Pakualaman, Kadipaten Paku Alaman di Yogyakarta
- Paku Alam I [1813-1829]
- Paku Alam II [1829-1858]
- Paku Alam III [1858-1864]
- Paku Alam IV [1864-1878]
- Paku Alam V [1878-1900]
- Paku Alam VI [1901-1902]
- Paku Alam VII [1903-1938]
- Paku Alam VIII [1938-1998]
- Paku Alam IX [1998-sekarang]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar