Minggu, 19 Juni 2016

Sejarah Pendirian Negeri Pakualaman, Kadipaten Pakualaman, Praja Pakualaman Tanggal 17 Maret 1813-1950

Kadipaten Pakualaman atau Negeri Pakualaman atau Praja Pakualaman didirikan pada tanggal 17 Maret 1813, ketika Pangeran Notokusumo, putra dari Sultan Hamengku Buwono I dengan Selir Srenggorowati dinobatkan oleh Gubernur-Jenderal Sir Thomas Raffles [Gubernur Jendral Britania Raya yg memerintah saat itu] sebagai Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Paku Alam I.
Status kerajaan ini mirip dengan status Praja Mangkunagaran di Surakarta. Paku Alaman juga dilengkapi dengan sebuah legiun tetapi tak pernah menjadi legiun tempur yg besar karena selanjutnya hanya berfungsi sebagai seremonial & pengawal pejabat Kadipaten. Kadipaten Pakualaman ialah negara dependen yg berbentuk kerajaan. Kedaulatan & kekuasaan pemerintahan negara diatur & dilaksanakan menurut perjanjian/kontrak politik yg dibuat oleh negara induk bersama-sama negara dependen. Sebagai konsekuensi dari bentuk negara kesatuan yg dipilih oleh Republik Indonesia sebagai negara induk, maka pada tahun 1950 status negara dependen Kadipaten Pakualaman [bersama-sama dengan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat] diturunkan menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perekonomian

Seperti banyak kerajaan di pulau Jawa pada umumnya, kegiatan perekonomian Negeri Pakualaman di dominasi dengan pertanian & sedikit perdagangan. Pernah tercatat negeri ini mempunyai beberapa pabrik gula di Kabupaten Adikarto.

Budaya

Negeri Pakualaman berusaha mengembangkan budaya yg mempunyai ciri berbeda dengan Kesultanan untuk menunjukkan independensi status pricipality-nya. Hal ini dapat dilihat misalnya dari bentuk pakaian tradisional yg dikenakan. Pengembangan budaya ini dimulai sejak Pakualam II.

Sistem Pemerintahan Negeri Paku Alaman

Negeri Paku Alaman, Daerah Pakualaman, Praja Pakualaman, Kadipaten Pakualaman ialah nama resmi yg dipergunakan oleh monarki terkecil di Jawa Tengah bagian selatan. Monarki yg didirikan pada tahun 1813 itu berbentuk Monarki kepangeranan [Principality]. Pemerintahan dijalankan oleh Pepatih Pakualaman bersama-sama Residen/Gubernur Hindia Belanda untuk Yogyakarta. Status Pakualaman berganti-ganti seiring dengan perjalanan waktu. Pada 1813-1816 merupaken negara dependen dibawah Pemerintah Kerajaan Inggris India Timur [East Indian].
Selanjutnya tahun 1816-1942 merupaken negara dependen Kerajaan Nederland, dengan status Zelfbestuurende Landschappen Hindia Belanda. Dari 1942 sampai 1945 merupaken bagian dari Kekaisaran Jepang dengan status Kooti dibawah pengawasan Penguasa Militer Tentara XVI Angkatan Darat. Mulai tahun 1945 Negeri kecil ini bergabung & menjadi daerah Indonesia. Kemudian dengan Kasultanan Yogyakarta membentuk pemerintahan bersama sampai tahun 1950 saat secara resmi keduanya dijadikan sebuah daerah istimewa bukan lagi sebagai sebuah negara.

Pertahanan & Keamanan

Pertahanan secara umum dikendalikan oleh pihak Hindia Belanda. Kadipaten ini diperkenankan memelihara sepasukan kecil yg digunakan untuk memelihara keamanan & upacara kerajaan.

Nama Raja-raja Praja Pakualaman, Kadipaten Paku Alaman di Yogyakarta

  1. Paku Alam I [1813-1829]
  2. Paku Alam II [1829-1858]
  3. Paku Alam III [1858-1864]
  4. Paku Alam IV [1864-1878]
  5. Paku Alam V [1878-1900]
  6. Paku Alam VI [1901-1902]
  7. Paku Alam VII [1903-1938]
  8. Paku Alam VIII [1938-1998]
  9. Paku Alam IX [1998-sekarang]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar